- 2021-10-21 07:51:32
- Administrator
-
Memahami Azas Perundang-undangan dan Kedaulatan Hukum Melalui Kegiatan Outdoor Study ke Kejaksaan Negeri Ponorogo
Hari-hari ini masih terhitung sebagai masa pandemi, namun demikian MTsN 2 Ponorogo tampaknya mewarnai pandemi sebagai semburat pelangi selepas hujan. Terbukti hari Selasa, 13 Oktober 2021 MTsN 2 Ponorogo mengadakan kegiatan outdoor study ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kegiatan ini diikuti oleh 24 siswa kelas IX program percepatan (2 tahun tamat). Kegatan yang mengusung tema implementasi outdoor study dalam peningkatan pemahaman materi hukum pidana dalam proses pembelajaran PPKn di MTsN 2 Ponorogo.
Sebagai salah satu mata pelajaran yang fokus pada pembentukan karakter siswa yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, menjadikan PPKn salah satu mata pelajaran pokok di jenjang SMP/MTs. Begitu urgennya mapel ini sehingga dengan adanya kegiatan outdoor semacam ini diharapkan semua materi dapat terserap baik oleh seluruh siswa-siswi MTsN 2 Ponorogo. Salah satu materi yang menjadi fokus kajian dan diajarkan di kelas IX adalah tentang perundang-undangan dan kedaulatan hukum.
Sebagai penunjang pemahaman siswa dalam proses pembelajaran PPKn, outdoor study adalah suatu kegiatan pembelajaran di luar kelas yang didesain untuk mengkonkretkan sekaligus mengaitkan segala pemahaman konsep siswa pada materi pelajaran dengan sumber belajar yang sesunggunya. Sehingga kegiatan ini sekiranya tepat sekali diadakansebagai wadah untuk mengelaborasi dan mengonfirmasi dasar-dasar pemahaman yang sudah diajarkan di kelas.
Mekanisme dalam menentukan objek outdoor study harus dipikirkan dengan matang dan cermat, menimbang dan memperhatikan ketercapaian pemahaman konsep serta unsur-unsur terkait sebagai dasar alasan memilih Kantor Kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan institusi yang tepat sebagai rujukan untuk melaksanakan kegiatan outdoor study ini.
Tepat pukul 09.00 siswa-siswi dipersilahkan masuk ke Gedung Kejaksaan Negeri Ponorogo. Aura tegang tampak jelas diwajah mereka, mungkin karena memasuki ruangan beraroma hukum. Mereka disambut baik di sebuah ruangan. Selain Kajari, hadir pula kasi-kasi. Diantaranya Kasubag Pembinaan, Kasi Intelejent, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kasi Tindak Pidana Khusus (Pisusus), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketegangan mencair ketika Kejari Rindang Onasis, S.H memberikan sambutan sekaligus materi pengenalan tentang kejaksaan dan fungsinya. Beliau juga menjelaskan bidang-bidang yang ada di kejaksaan.
Selain Kejari, Kasi intelejent, juga memberikan sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan disosialisasikannya UU tersebut agar para siswa/ siswi bisa memahami dan mengerti tentang persoalan hukum sejak dini, sehingga kedepannya para siswa/siswi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjadi warga negara yang taat hukum. “Selain itu, para siswa juga menjadi bertambah ilmu dan wawasannya tentang berbagai macam permasalahan hukum”, lanjut pria yang Bernama Ahmad Fatoni, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Kasi Tindak Pidana Umum, Sujadi,S.H juga memberikan materi seputar tindak pidana umum. Beliau bertiga menyapa anak-anak dengan hangat. Interaksi peserta didik dengan para pemateri tampak begitu hidup. Siwa-siswi sangat antusias mengikuti semua materi yang disampaiakn. Ini terlihat dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan di akhir setiap materi yang diberikan. Semua pertanyaan dijawab dengan gamblang.
Setelah selesai pemberian materi, anak-anak di tunjukkan ke ruangan-ruangan kerja yang ada di Kejaksaan Negeri Ponorogo, sampai-sampai mereka juga digiring menuju ruang tahanan untuk menegaskan bahwa para pelanggar hukum secara sah dapat ditahan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Terakhir harapan besar dari terselenggaranya kegiatan pembelajaran outdoor study ini bertujuan untuk mengembangkan multi kecakapan siswa-siswi MTsN 2 Ponorogo sekaligus memperluas wawasan siswa tentang konsep dan azas perundang-undangan serta kedaulatan hukum dari sumber yang terpercaya dan ahli dibidangnya. Kegiatan seperti ini diharapkan akan sangat membantu siswa dalam meningkatkan hasil belajarnya. Dengan diadakannya outdoor study semacam ini akan memberikan suasana baru bagi guru maupun siswa sehingga mampu membangkitkan motivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Asna Anisah, S.Pd.I
Guru Bahasa Indonesia MTsN 2 Ponorogo